Detail Riwayat
Koleksi: Muslim
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَدَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍوَكُنْتَ عَلَى الْبَصْرَةِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ ح قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَوَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ كُلُّهُمْ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur dan Qutaibah bin Sa'id serta Abu kamil al-Jahdari sedang lafazh milik Said, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Mush'ab bin Sa'd dia berkata, " Abdullah bin Umar menemui Ibnu Amir untuk menjenguknya yang saat itu sedang sakit. Ibnu Amir lalu berkata, 'Tidakkah engkau mendoakanku wahai Ibnu Umar'. Ibnu Umar menjawab, 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari pengkhiatan (harta ghanimah) ', dan kamu ketika itu berada di Bashrah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Zaidah. (dalam riwayat lain disebutkan) Abu Bakar dan Waki' berkata dari Israil, semuanya dari Simak bin Harb dengan isnad ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang semisalnya."
Sedang membedah hadits...
Analisis Syarah Digital
### 1. Disclaimer
> ⚠️ Disclaimer: Respons ini dihasilkan oleh AI hanya sebagai bahan pertimbangan, diskusi, atau wawasan tambahan. Jawaban ini bukan merupakan fatwa hukum dan tidak bisa dijadikan rujukan utama dalam beragama. Silakan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang kredibel untuk keputusan hukum yang mengikat.
### 2. Identitas & Takhrij
Hadis ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, dengan perantaraan Simak bin Harb, Mush'ab bin Sa'd, dan sanad yang lainnya. Derajat hadis ini adalah Sahih, dan dapat ditemukan dalam kitab "Muslim" nomor 329.
### 3. Makna Lughawi (Bahasa)
- **Ghulul** (غُلُول): Harta rampasan perang yang diambil tanpa izin atau secara tidak sah.
- **Bashrah**: Nama kota di Irak, yang dalam konteks ini disebutkan sebagai tempat tinggal Ibnu Amir.
### 4. Asbabul Wurud (Konteks)
Hadis ini disampaikan dalam konteks kunjungan Abdullah bin Umar kepada Ibnu Amir yang sedang sakit. Ibnu Amir meminta Abdullah bin Umar untuk mendoakannya, tetapi Abdullah bin Umar menjawab dengan menyebutkan hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang pentingnya bersuci sebelum shalat dan tidak diterimanya sedekah dari harta yang diperoleh secara tidak sah (ghanimah).
### 5. Istinbath (Pelajaran & Hukum)
- Shalat tidak diterima tanpa bersuci, yang menekankan pentingnya kesucian dalam beribadah.
- Sedekah dari harta yang diperoleh secara tidak sah tidak diterima, yang menekankan pentingnya keabsahan dan kehalalan sumber dana dalam beramal.
### 6. Relevansi Kontemporer
Hadis ini memberikan pelajaran tentang pentingnya integritas dan kesucian dalam segala aspek kehidupan, termasuk ibadah dan transaksi ekonomi. Dalam konteks modern, ini berarti bahwa seseorang harus memastikan bahwa semua aspek kehidupannya, baik spiritual maupun material, dibangun atas dasar kejujuran, keadilan, dan kesucian.
### 7. Sumber Rujukan
Kitab "Syarah Muslim" oleh Imam An-Nawawi dapat menjadi referensi yang baik untuk memahami hadis ini lebih dalam, serta kitab-kitab syarah lainnya yang menjelaskan hadis-hadis dalam kitab Muslim.