Malik

Hadits Ke-985

1587 Hadits dalam Koleksi MFAB: 985 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Malik

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍأَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الرَّجُلِ يُطَلِّقُ الْأَمَةَ ثَلَاثًا ثُمَّ يَشْتَرِيهَا إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Abdurrahman dari Zaid bin Tsabit Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali, "Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain.