Detail Riwayat
Koleksi: Malik
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍأَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي سَعْدِ بْنِ لَيْثٍ أَجْرَى فَرَسًا فَوَطِئَ عَلَى إِصْبَعِ رَجُلٍ مِنْ جُهَيْنَةَ فَنُزِيَ مِنْهَا فَمَاتَ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِلَّذِي ادُّعِيَ عَلَيْهِمْ أَتَحْلِفُونَ بِاللَّهِ خَمْسِينَ يَمِينًا مَا مَاتَ مِنْهَا فَأَبَوْا وَتَحَرَّجُوا وَقَالَ لِلْآخَرِينَ أَتَحْلِفُونَ أَنْتُمْ فَأَبَوْا فَقَضَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ بِشَطْرِ الدِّيَةِ عَلَى السَّعْدِيِّينَقَالَ مَالِك وَلَيْسَ الْعَمَلُ عَلَى هَذَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Iraq bin Malik dan Sulaiman bin Yasar bahwa seseorang dari Bani Said bin Laits mengendarai kuda lalu menginjak jari seseorang dari Juhainah hingga terputus dan mati. Kemudian Umar bin Khattab berkata kepada para terdakwa; 'Apakah kalian mau bersumpah atas nama Allah limapuluh kali, bahwa dia tidak mati karenanya? ' mereka menolak dan merasa berat." Kemudian Umar bertanya kepada yang lainnya; 'Maukah kalian bersumpah? ' merekapun enggan. Kemudian Umar bin Khattab memutuskan agar membayar setengah diyat atas orang-orang Bani Said. Malik berkata; "Bukanlah seperti ini pendapat kami."
Sedang membedah hadits...