Detail Riwayat
Koleksi: Ibnu Majah
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُكُنَّا نَبِيعُ سَرَارِيَّنَا وَأُمَّهَاتِ أَوْلَادِنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا حَيٌّ لَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Ishaq bin Manshur, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazak dari Ibnu Juraij, telah mengkabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Kami menjual hamba sahaya perempuan yang hanya digunakan untuk disetubuhi (selir atau dayang) dan ummahatul Aulad (budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya) kami, sementara saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup di tengah-tengah kami dan kami tidak melihat larangan dalam hal itu."
Sedang membedah hadits...