Ibnu Majah

Hadits Ke-2504

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2504 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَدَبَّرَ رَجُلٌ مِنَّا غُلَامًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَدِيٍّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah berkata; "Seseorang kabilah kami telah berjanji akan memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta selainnya. Kemudian Rasulullah menjualnya dan dibeli oleh Ibnu An-Nahham seorang laki-laki dari bani Adi."