Detail Riwayat
Koleksi: Ibnu Majah
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَكُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَكَ مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلِي مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ فَنُهِينَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِمَا أَخْرَجَتْ وَلَمْ نُنْهَ أَنْ نُكْرِيَ الْأَرْضَ بِالْوَرِقِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah bin Qais ia berkata; Aku pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij (tentang sewa), ia berkata, "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang."
Sedang membedah hadits...