Detail Riwayat
Koleksi: Ibnu Majah
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُكُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar ia berkata; Aku mendengar Ibnu Umar berkata, "Kami melakukan perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil, dan kami tidak mempermasalahkan hal itu hingga kami mendengar Rafi' bin Khadij mengatakan, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya', maka kami pun meninggalkannya karena perkataannya itu."
Sedang membedah hadits...