Ibnu Majah

Hadits Ke-2320

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2320 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا دَابَّةً وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Khilas dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah ia menyebutkan bahwa ada dua orang lelaki yang mengaku memiliki seekor hewan tunggangan, sementara di antara keduanya tidak ada bukti. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk saling mengundi atas dasar sumpah."