Ibnu Majah

Hadits Ke-1221

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1221 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ الصَّوَّافُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُصَلِّي قَاعِدًا قَالَ مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Husain Al Mu'allim dari Abdullah bin Buraid dari Imran bin Hushain Bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang shalat dengan duduk, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka itu lebih utama, dan barangsiapa shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk. "