Darimi

Total: 2949 Hadits Terpercaya

Menampilkan hadits 2541 - 2560 dari 2949 hadits
2915

Hadits Ke-2915

Detail
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ لَا يُوَرِّثُ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ وَلَا الزَّوْجَ وَلَا الْمَرْأَةَ مِنْ الدِّيَةِ شَيْئًا قَالَ عَبْد اللَّهِ بَعْضُهُمْ يُدْخِلُ بَيْنَ إِسْمَعِيلَ وَعَامِرٍ رَجُلًا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Ja'far bin 'Aun telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Amir ia berkata; Ali tidak memberikan hak waris sedikitpun kepada para saudara laki-laki seibu, suami dan isteri dari diyat. Abdullah berkata; Sebagian mereka memasukkan seseorang (perawi dalam sanad hadits) di antara Isma'il dan Amir.
2916

Hadits Ke-2916

Detail
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Salamah dari Ziyad Al A'lam dari Al Hasan ia berkata; Saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi harta yang berasal dari diyat.
2917

Hadits Ke-2917

Detail
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كُلُّ قَوْمٍ مُتَوَارِثِينَ عَمِيَ مَوْتُهُمْ فِي هَدْمٍ أَوْ غَرَقٍ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَوَارَثُونَ يَرِثُهُمْ الْأَحْيَاءُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Az Zinad dari ayahnya dari Kharijah bin Zaid dari Zaid bin Tsabit ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.
2918

Hadits Ke-2918

Detail
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ قَالَ قَرَأْتُ فِي بَعْضِ كُتُبِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي الْقَوْمِ يَقَعُ عَلَيْهِمْ الْبَيْتُ لَا يُدْرَى أَيُّهُمَا مَاتَ قَبْلُ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْأَمْوَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ وَيُوَرَّثُ الْأَحْيَاءُ مِنْ الْأَمْوَاتِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Yahya bin 'Atiq ia berkata; Aku pernah membaca sebagian surat untuk Umar bin Abdul Aziz tentang beberapa orang yang tertimpa reruntuhan rumah, tidak diketahui siapa di antara mereka yang lebih dahulu meninggal dunia. Ia menjawab; Orang-orang yang meninggal dunia tidak dapat saling mewarisi sebagian dengan sebagian lain namun ahli waris yang masih hidup dapat mewarisi orang-orang yang telah meninggal dunia.
2919

Hadits Ke-2919

Detail
حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ وَابْنَهَا زَيْدًا مَاتَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَالْتَقَتْ الصَّائِحَتَانِ فِي الطَّرِيقِ فَلَمْ يَرِثْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ وَأَنَّ أَهْلَ الْحَرَّةِ لَمْ يَتَوَارَثُوا وَأَنَّ أَهْلَ صِفِّينَ لَمْ يَتَوَارَثُوا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Nu'aim bin Hammad dari Abdul Aziz bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ja'far dari ayahnya bahwa Ummu Kultsum dan anak laki-lakinya, Zaid, keduanya meninggal dunia pada hari yang sama. Lalu ada dua orang yang berteriak di jalan bertemu, namun masing-masing dari keduanya tidak dapat mewarisi. Orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Harrah tidak dapat saling mewarisi dan orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Shiffin juga tidak dapat saling mewarisi.
2920

Hadits Ke-2920

Detail
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ بَيْتًا بِالشَّامِ وَقَعَ عَلَى قَوْمٍ فَوَرَّثَ عُمَرُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Ja'far bin 'Aun telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Laila dari Asy Sya'bi bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka Umar memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.
2921

Hadits Ke-2921

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُرَيْشٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ وَرَّثَ أَخَوَيْنِ قُتِلَا بِصِفِّينَ أَحَدَهُمَا مِنْ الْآخَرِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Huraisy dari ayahnya dari Ali bahwa ia memberikan hak waris kepada dua orang laki-laki bersaudara yang terbunuh pada peristiwa Shiffin. Salah satu dari mereka dapat mewarisi yang lain.
2922

Hadits Ke-2922

Detail
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا هَلَكَ وَتَرَكَ عَمَّتَهُ وَخَالَتَهُ فَأَعْطَى عُمَرُ الْعَمَّةَ نَصِيبَ الْأَخِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ نَصِيبَ الْأُخْتِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Humaid dari Bakr bin Abdullah Al Muzani bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka Umar memberikan bagian kepada bibi dari pihak ayah seperti bagian saudara laki-laki dan memberikan kepada bibi dari pihak ibu seperti bagian saudara perempuan.
2923

Hadits Ke-2923

Detail
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ مَنْ أَدْلَى بِرَحِمٍ أُعْطِيَ بِرَحِمِهِ الَّتِي يُدْلِي بِهَا
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Syihab dari Al A'masy dari Ibrahim ia berkata; Barangsiapa yang mempunyai hubungan satu rahim, maka ia diberikan warisan dengan sebab hubungan satu rahim yang menyebabkan ia terhubung.
2924

Hadits Ke-2924

Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ تَرَكَ عَمَّتَهُ وَابْنَةَ أَخِيهِ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ أَخِيهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Syihab ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ishaq Asy Syaibani dari Asy Sya'bi tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
2925

Hadits Ke-2925

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَالُ وَارِثٌ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syarik dari Laits dari Muhammad bin Munkadir dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Paman dari pihak ibu adalah ahli waris."
2926

Hadits Ke-2926

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ رَأَيَا أَنْ يُوَرِّثَا خَالًا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Hasan dari Ubaidah dari Ibrahim bahwa Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi.
2927

Hadits Ke-2927

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي عَمَّةٍ وَبِنْتِ أَخٍ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ الْأَخِ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ أَخْبَرَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ بَعْضِهِمْ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لِلْعَمَّةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Hasan dari Sulaiman Abu Ishaq dari Asy Sya'bi tentang bibi dari pihak ibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki. Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah mengabarkan kepada kami Hasan dari Sulaiman dari sebagian mereka dari Ibrahim ia berkata; Harta tersebut diberikan kepada bibi dari pihak ayah.
2928

Hadits Ke-2928

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي بِنْتِ أَخٍ وَعَمَّةٍ قَالَ أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Asy Syaibani dari Asy Sya'bi tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
2930

Hadits Ke-2930

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ مَسْرُوقٌ يُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ الْأَبِ إِذَا لَمْ يَكُنْ أَبٌ وَالْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ إِذَا لَمْ تَكُنْ أُمٌّ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Yunus dari Amir ia berkata; Masruq menempatkan bibi dari pihak ayah sama pada kedudukan ayah jika mayit tidak memiliki ayah dan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu jika mayit tidak memiliki ibu.
2931

Hadits Ke-2931

Detail
حَدَّثَنَا يَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَبَّانَ نَسَبَهُ إِلَى جَدِّهِ عَنْ عَمِّهْ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ قَالَ تُوُفِّيَ ابْنُ الدَّحْدَاحَةِ وَكَانَ أَتِيًّا وَهُوَ الَّذِي لَا يُعْرَفُ لَهُ أَصْلٌ فَكَانَ فِي بَنِي الْعَجْلَانِ وَلَمْ يَتْرُكْ عَقِبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ هَلْ تَعْلَمُونَ لَهُ فِيكُمْ نَسَبًا قَالَ مَا نَعْرِفُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَدَعَا ابْنَ أُخْتِهِ فَأَعْطَاهُ مِيرَاثَهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Ya'la dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Habban ia menisbatkan kepada kakeknya dari pamannya Wasi' bin Habban ia berkata; Ibnu Ad-Dahdahah meninggal dan ia adalah seorang pendatang yang tidak dikenali asal usul keturunannya, ia tinggal di Bani Al-'Ajlan dan tidak meninggalkan seorang anak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada 'Ashim bin Adi; "Apakah kalian mengetahui ia memiliki hubungan nasab dengan kalian?" Ia menjawab; Kami tidak tahu, wahai Rasulullah. Maka beliau memanggil anak laki-laki dari saudara perempuannya dan kepada anak laki-laki dari saudara perempuannya tersebut beliau memberikan harta warisannya.
2933

Hadits Ke-2933

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ امْرَأَةٍ أَوْ رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَتَرَكَ خَالَةً وَعَمَّةً لَيْسَ لَهُ وَارِثٌ وَلَا رَحِمٌ غَيْرُهُمَا فَقَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ يُنَزِّلُ الْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَيُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ أَخِيهَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Abu Hani` ia berkata; Amir pernah ditanya tentang seorang perempuan atau laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang bbi dari pihak ibu dan seorang bibi dari pihak ayah. Tidak ada seorang ahli waris dan orang yang satu rahim pun selain mereka berdua. Maka ia berkata; Abdullah Mas'ud menempatkan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu dan bibi dari pihak ayah pada kedudukan saudara laki-laki.
2934

Hadits Ke-2934

Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ اعْتَرَفَ عِنْدَ مَوْتِهِ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ لِرَجُلٍ وَأَقَامَ آخَرُ بَيِّنَةً بِأَلْفِ دِرْهَمٍ وَتَرَكَ الْمَيِّتُ أَلْفَ دِرْهَمٍ فَقَالَ الْمَالُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُفْلِسًا فَلَا يَجُوزُ إِقْرَارُهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Syihab dari Amr dari Al Hasan tentang seorang laki-laki ketika meninggal dunia mengaku mempunyai hutang seribu dirham kepada seseorang dan ada orang lain yang memberikan bukti bahwa ia (si mayit) juga mempunyai hutang seribu dirham kepadanya. Sementara si mayit tersebut hanya meninggalkan harta seribu dirham, ia berkata; Harta itu dibagi dua, masing-masing mendapat setengah, kecuali jika si mayit adalah orang yang tidak punya harta maka pengakuannya tidak dibenarkan.
2935

Hadits Ke-2935

Detail
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ قُلْتُ لِشَرِيكٍ كَيْفَ ذَكَرْتَ فِي الْأَخَوَيْنِ يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَخًا قَالَ يَدْخُلُ عَلَيْهِ فِي نَصِيبِهِ قُلْتُ مَنْ ذَكَرَهُ قَالَ جَابِرٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim ia berkata; Aku bertanya kepada Syarik; Bagaimana riwayat yang engkau sebutkan tentang dua saudara laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai saudara? Ia menjawab; Orang yang mengaku ini masuk dalam bagian saudara. Aku bertanya; Siapa yang meriwayatkannya? Ia menjawab; Jabir dari Amir dari Ali.
2936

Hadits Ke-2936

Detail
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْإِخْوَةِ يَدَّعِي بَعْضُهُمْ الْأَخَ وَيُنْكِرُ الْآخَرُونَ قَالَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ بِمَنْزِلَةِ عَبْدٍ يَكُونُ بَيْنَ الْإِخْوَةِ فَيَعْتِقَ أَحَدُهُمْ نَصِيبَهُ قَالَ وَكَانَ عَامِرٌ وَالْحَكَمُ وَأَصْحَابُهُمَا يَقُولُونَ لَا يَدْخُلُ إِلَّا فِي نَصِيبِ الَّذِي اعْتَرَفَ بِهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi dari Al A'masy dari Ibrahim tentang para saudara laki-laki di mana sebagian mereka mengaku sebagai saudara dan sebagian lainnya tidak mengaku sebagai saudara, ia berkata; Saudara yang tidak mengaku sebagai saudara masuk bersama mereka seperti seorang budak yang dimiliki beberapa saudara, lalu salah seorang dari mereka tersebut memerdekakan bagiannya. Ia berkata lagi; Amir, Hakam dan para sahabat mereka berkata; Ia tidak masuk kecuali dalam bagian saudara yang mengaku sebagai saudaranya.