Darimi

Hadits Ke-2453

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2453 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الْجَلَبَ مَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَيْئًا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِذَا دَخَلَ السُّوقَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan dari Muhammad dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat para pedagang dari luar kota, barangsiapa mencegat kemudian membeli sesuatu darinya, maka pedagang tersebut berhak memilih apabila ia telah memasuki pasar."