Darimi

Hadits Ke-2443

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2443 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ ثَمَرَةً فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Umar telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli buah kemudian buah tersebut terserang hama, janganlah ia mengambil sesuatupun darinya, dengan alasan apa ia mengambil harta saudaranya dengan tanpa hak."