Ahmad

Hadits Ke-2360

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2360 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Bakr dan Muhammad bin Ja'far mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak dinikahkan dengan anak perempuan Hamzah, lalu beliau bersabda: "Dia putri saudara sesusuanku, sesungguhnya diharamkan karena faktor sebagaimana apa yang diharamkan karena faktor nasab (garis keturunan)."