Abu Dawud

Hadits Ke-1796

4419 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1796 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Abu Dawud

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Shalih bin Kaisan dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wali tidak memiliki kuasa memaksa terhadap seorang janda, dan seorang wanita yatim dimintai pertimbangannya, dan diamnya adalah persetujuannya."