Abu Dawud

Hadits Ke-1454

4419 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1454 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Abu Dawud

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ الْمَعْنَى عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ مُطَرِّفٍ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوِي عَدْلٍ وَلَا يَكْتُمْ وَلَا يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Khalid yaitu Ath Thahhan, dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada Kami Wuhaib secara makna, dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Al 'Ala` dari Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah dari 'Iyadh bin Himar, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki."